Powered By Blogger

Thursday, March 1, 2012

ANALIS KESEHATAN SEBAGAI PROFESI

ANALIS KESEHATAN SEBAGAI PROFESI Profesi : “Profesio” berarti “pengakuan” Profesi : Bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu (Alwi, dkk, 2002) Contoh : dokter, dokter gigi, apoteker, SKM, SKp, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, bidan, perawat. Ciri-ciri pekerjaan/profesi : (Mnt. Hanafiah & Amir, 1998) Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional Pekerjaannya berlandaskan etika profesi Mengutamakan panggilan kemanusiaan drpd keuntungan Pekerjaannya legal, mll perijinan Anggota-anggotanya belajar sepanjang hayat Anggota-anggotanya bergabung dlm suatu organisasi profesi. Profesi Kesehatan Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria : Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain Mempunyai pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat Profesional (KBBI) Bersangkutan dengan profesi Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir) Profesionalisme : (Alwi, dkk, 2002) Mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional 7 Syarat Pekerjaan Profesional Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani orang banyak (umum) Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan Adanya kode etik dan standar yang ditaati berlakunya di dalam organisasi tersebut Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut 7 Syarat Pekerjaan Profesional (2) Mempunyai media/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat Fungsi Standar Ukuran mutu Pedoman kerja Batas tanggung jawab Alat pemberi perintah Alat pengawasan Kemudahan bagi umum Pekerjaan yang Memerlukan Standar Menyangkut kepentingan orang banyak Mutu hasilnya ditentukan Banyak orang (pekerja) terlibat Sifat dan mutu pekerjaan sama Ada organisasi yang mengatur Profesionalisme Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). 2 Intinya Proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus Semangat pengabdian Bedakan dengan Kerja Biasa! Kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi 3 Watak Profesionalisme Tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil; bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi. Arahnya? Untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Honor/Upah? Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja. Siapakah Kaum Profesional itu? Awalnya: Para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional Bagaimana dengan ANALIS KESEHATAN, apakah termasuk profesional? PERBEDAAN PROFESI Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. PROFESIONAL Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. Hidup dari situ. Bangga akan pekerjaannya. Ciri-ciri jabatan profesional : Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) ssi dg tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi). Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yg terkondisi, tetapi perlu didasari o/ wawasan keilmuan yg mantap. Lanjutan…. Ciri-ciri jabatan profesional Pekerjaan profesional dituntut berwawasan sosial yangg luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya di dasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap (+) thd jabatannya & perannya. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masy. & atau negaranya. “Seorang pekerja profesional dibedakan dengan seorang tehnisi, keduanya (pekerja profesional & tehnisi) dapat saja trampil dlm unjuk kerja yg sama (mis. Menguasai tehnik kerja yg sama dpt memecahkan masalah-masalah teknis dlm bidang kerjanya), tetapi seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yg mendasari ketrampilannya yg menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional & memiliki sikap yg (+) dlm melaks. Serta memperkembangkan mutu karyanya.” (Joni, 1980) Jabatan dpt ditinjau dari 2 aspek : Jabatan struktural adalah : jabatan yang secara tegas ada & diatur berjenjang dalam suatu organisasi Jabatan fungsional. adalah : jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat & negara. ANALIS KESEHATAN = MEDICAL TECNOLOGIST = Laboratory Technologist = Ahli Teknologi Laboratorium KESEHATAN Analis Kesehatan (PP 32 ttg tenaga kesehatan, Institusi pendidikan : SMAK/SMK, D III, D IV, Permenkes ttg Pelayanan Labkes) Analis Medis (Kepdirjen Yanmed No. HK.00.06.3.3.10381 ttg Pedoman pengelolaan Lab Klinik RS, Program D III Analis Medis UNAIR) Ahli Teknologi Labkes (Permenkes No : 370/Menkes/SK/III/2007 ttg standar profesi, SI Teknologi Labkes) Pranata Labkes (Permen PAN No. PER/08/M.PAN/3/2006 : Jabatan fungsional Pranata Labkes). Jabatan Analis Kesehatan adalah jabatan profesional & Analis Kesehatan tersebut wajar mendapat tunjangan fungsional Persyaratan ANALIS KESEHATAN sEbAgAI jabatan profesional : Memberikan pelayanan yang bersifat khusus (spesialis) Melalui jenjang pendidikan Diakui oleh masyarakat Punya kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah Punya peran & fungsi yg jelas Punya kompetensi yang jelas & terukur Memiliki organisasi profesi Memiliki kode etik Memiliki etika analis kesehatan Memiliki standar profesi. Memiliki standar pendidikan yang mendasari & mengembangkan profesi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sbg wahana pengembangan kompetensi Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN: Dalam melaksanakan tugasnya analis kesehatan berpegang teguh pada filosofi etika profesi & aspek legal Bertanggungjawab dalam keputusan klinis yang dibuatnya Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan, teknologi & ketrampilan mutakhir secara berkala Menggunakan konsultasi & rujukan yang tepat selama memberikan pelayanan Lanjutan…. Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN Menghargai & memanfaatkan budaya setempat sehubungan dengan kegiatan promosi kesehatan Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dan memberikan dorongan untuk senantiasa mengetahui status kesehatan melalui pemeriksaan laboratorium Lanjutan ….. Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN Menggunakan ketrampilan berkomunikasi Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ANALIS KESEHATAN sEbAgAI profesi memiliki ciri-ciri : Mengembangkan pelayanan yang unik/khas kepada masyarakat Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu prog. Pendidikan yang ditujukan untuk profesi ybs. Memiliki serangkaian pengetahuan Ilmiah Anggota-anggotanya manjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayan yang diberikan. Memiliki suatu organisasi Profesi yg senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri ttt yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yg relevan), kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yg telah dibakukan o/ pihak yg berwenang ( mis. Organisasi profesi & pemerintah) & jabatan yg mendapat pengakuan dari masy. & atau negara. Prinsip-Prinsip Etika PROFESI Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi. Prinsip-Prinsip Etika Profesi 3. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum. 4. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

No comments:

Post a Comment