Powered By Blogger

Saturday, March 31, 2012

Nakes menjadi tanggung jawab KEMENKES


Belum terpenuhinya kualitas tenaga kesehatan
Nakes menjadi tanggung jawab KEMENKES, termasuk NAKES asing yang masuk ke wilayah NKRI
Untuk menjamin mutu lulusan setiap tenaga kesehatan, maka KEMENKES selaku user berhak mengawal mutu Nakes melalui sertifikasi.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
Diperlukan, karena  Nakes mempunyai spesifikasi tertentu  & berhubungan dengan Manusia dimana
Kesehatan adalah hak asasi manusia
Kesehatan merupakan investasi
Kesalahan dalam pelayanan dapat berdampak kematian atau kecacatan yg bersifat tetap
Pengaturan bertujuan untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yg diberikan Nakes
melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Nakes
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani  & Nakes


UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 21

Ayat 1
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangkapenyelenggaraan pelayanan kesehatan

Ayat 2
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Ayat 3
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang
PP 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 4
Nakes hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan

Pasal 21
Setiap Nakes dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi

Pasal 24
Perlindungan hukum diberikan kepada Nakes yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi
Proses Regulasi
s
esuai dengan PP 38 /2007
 TENTANG
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN 
ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN 
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kebijakan Sertifikasi & Registrasi ada di Pusat
Pelaksanaan Sertifikasi & Registrasi ada di Provinsi
Proses Perizinan ada di Kabupaten / Kota
Kewajiban Nakes
Pasal 2 ayat (1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR.
REGISTRASI
PENCATATAN RESMI
TERHADAP TENAGA KESEHATAN
YANG TELAH MEMILIKI
SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN
TELAH MEMPUNYAI KUALIFIKASI TERTENTU LAINNYA SERTA
DIAKUI SECARA HUKUM
UNTUK MENJALANKAN PRAKTIK DAN/ATAU PEKERJAAN PROFESINYA
SURAT TANDA REGISTRASI
= STR
Bukti tertulis
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Nakes yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI
SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
SUATU PROSES UNTUK MENGUKUR PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN SIKAP  TENAGA KESEHATAN SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI
Berlakunya Sertifikat Kompetensi
Pasal 4
Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
Perpanjangan Sertifikat Kompetensi
Pasal 5
Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Pelaksana Uji Kompetensi
Pasal 6
Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang, bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir..
SURAT TANDA REGISTRASI
Pasal 9
STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
masa berlaku habis;
dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
atas permintaan yang bersangkutan; atau
yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Pasal 35
Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan.
LEMBAGA
YANG BERFUNGSI
UNTUK MENJAMIN MUTU TENAGA KESEHATAN YANG MEMBERIKAN
PELAYANAN KESEHATAN
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
MTKP sebagaimana dimaksud pada pada pasal 36 ayat (2)  dapat melaksanakan tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat melaksanakan uji kompetensi tersebut.
fotocopy ijazah (legalisir rangkap 3),
foto 4x6 latar belakang merah (3 lb)


logo stikes guna bangsa

logo stikes guna bangsa

Thursday, March 1, 2012

ANALIS KESEHATAN SEBAGAI PROFESI

ANALIS KESEHATAN SEBAGAI PROFESI Profesi : “Profesio” berarti “pengakuan” Profesi : Bidang pekerjaan yg dilandasi pendidikan keahlian (ketrampilan, kejuruan, dsb) tertentu (Alwi, dkk, 2002) Contoh : dokter, dokter gigi, apoteker, SKM, SKp, wartawan, hakim, pengacara, akuntan, bidan, perawat. Ciri-ciri pekerjaan/profesi : (Mnt. Hanafiah & Amir, 1998) Mengikuti pendidikan sesuai standar nasional Pekerjaannya berlandaskan etika profesi Mengutamakan panggilan kemanusiaan drpd keuntungan Pekerjaannya legal, mll perijinan Anggota-anggotanya belajar sepanjang hayat Anggota-anggotanya bergabung dlm suatu organisasi profesi. Profesi Kesehatan Profesi kesehatan adalah pekerjaan yang memenuhi kriteria : Diberikan kewenangan untuk melaksanakan pelayanan kepada klien maupun tenaga kesehatan lain Mempunyai pendidikan formal untuk memperoleh pengetahuan, sikap dan keterampilan Melaksanakan pelayanan melalui kode etik dan standar pelayanan yang diakui masyarakat Profesional (KBBI) Bersangkutan dengan profesi Pekerjaan yang memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya (lawan dari amatir) Profesionalisme : (Alwi, dkk, 2002) Mutu, kualitas, dan tindak tanduk yg merupakan ciri suatu profesi atau orang yang profesional 7 Syarat Pekerjaan Profesional Pekerjaan tersebut adalah untuk melayani orang banyak (umum) Bagi yang ingin terlibat dalam profesi dimaksud, harus melalui pelatihan yang cukup lama dan berkelanjutan Adanya kode etik dan standar yang ditaati berlakunya di dalam organisasi tersebut Menjadi anggota dalam organisasi profesi dan selalu mengikuti pertemuan ilmiah yang diselenggarakan oleh organisasi profesi tersebut 7 Syarat Pekerjaan Profesional (2) Mempunyai media/publikasi yang bertujuan untuk meningkatkan keahlian dan ketrampilan anggotanya Kewajiban menempuh ujian untuk menguji pengetahuan bagi yang ingin menjadi anggota Adanya suatu badan tersendiri yang diberi wewenang oleh pemerintah untuk mengeluarkan sertifikat Fungsi Standar Ukuran mutu Pedoman kerja Batas tanggung jawab Alat pemberi perintah Alat pengawasan Kemudahan bagi umum Pekerjaan yang Memerlukan Standar Menyangkut kepentingan orang banyak Mutu hasilnya ditentukan Banyak orang (pekerja) terlibat Sifat dan mutu pekerjaan sama Ada organisasi yang mengatur Profesionalisme Profesionalisme adalah suatu paham yang mencitakan dilakukannya kegiatan-kegiatan kerja tertentu dalam masyarakat, berbekalkan keahlian yang tinggi dan berdasarkan rasa keterpanggilan -- serta ikrar (fateri/profiteri) untuk menerima panggilan tersebut -- untuk dengan semangat pengabdian selalu siap memberikan pertolongan kepada sesama yang tengah dirundung kesulitan di tengah gelapnya kehidupan (Wignjosoebroto, 1999). 2 Intinya Proses pendidikan maupun pelatihan yang khusus Semangat pengabdian Bedakan dengan Kerja Biasa! Kerja biasa (occupation) yang semata bertujuan untuk mencari nafkah dan/ atau kekayaan materiil-duniawi 3 Watak Profesionalisme Tiga watak kerja yang merupakan persyaratan dari setiap kegiatan pemberian "jasa profesi" (dan bukan okupasi) ialah bahwa kerja seorang profesional itu beritikad untuk merealisasikan kebajikan demi tegaknya kehormatan profesi yang digeluti, dan oleh karenanya tidak terlalu mementingkan atau mengharapkan imbalan upah materiil; bahwa kerja seorang profesional itu harus dilandasi oleh kemahiran teknis yang berkualitas tinggi yang dicapai melalui proses pendidikan dan/atau pelatihan yang panjang, ekslusif dan berat; bahwa kerja seorang profesional -- diukur dengan kualitas teknis dan kualitas moral -- harus menundukkan diri pada sebuah mekanisme kontrol berupa kode etik yang dikembangkan dan disepakati bersama didalam sebuah organisasi profesi. Arahnya? Untuk tetap mempertahankan idealisme yang menyatakan bahwa keahlian profesi yang dikuasai bukanlah komoditas yang hendak diperjual-belikan sekedar untuk memperoleh nafkah, melainkan suatu kebajikan yang hendak diabdikan demi kesejahteraan umat manusia. Honor/Upah? Kalau didalam peng-amal-an profesi yang diberikan ternyata ada semacam imbalan (honorarium) yang diterimakan, maka hal itu semata hanya sekedar "tanda kehormatan" (honour) demi tegaknya kehormatan profesi, yang jelas akan berbeda nilainya dengan pemberian upah yang hanya pantas diterimakan bagi para pekerja upahan saja. Siapakah Kaum Profesional itu? Awalnya: Para dokter dan guru -- khususnya mereka yang banyak bergelut dalam ruang lingkup kegiatan yang lazim dikerjakan oleh kaum padri maupun juru dakhwah agama -- dengan jelas serta tanpa ragu memproklamirkan diri masuk kedalam golongan kaum profesional Bagaimana dengan ANALIS KESEHATAN, apakah termasuk profesional? PERBEDAAN PROFESI Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus. Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu). Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup. Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam. PROFESIONAL Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya. Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya itu. Hidup dari situ. Bangga akan pekerjaannya. Ciri-ciri jabatan profesional : Bagi pelakunya secara nyata (de facto) dituntut berkecakapan kerja (keahlian) ssi dg tugas-tugas khusus serta tuntutan dari jenis jabatannya (cenderung ke spesialisasi). Kecakapan atau keahlian seorang pekerja profesional bukan sekedar hasil pembiasaan atau latihan rutin yg terkondisi, tetapi perlu didasari o/ wawasan keilmuan yg mantap. Lanjutan…. Ciri-ciri jabatan profesional Pekerjaan profesional dituntut berwawasan sosial yangg luas, sehingga pilihan jabatan serta kerjanya di dasari oleh kerangka nilai tertentu, bersikap (+) thd jabatannya & perannya. Jabatan profesional perlu mendapat pengesahan dari masy. & atau negaranya. “Seorang pekerja profesional dibedakan dengan seorang tehnisi, keduanya (pekerja profesional & tehnisi) dapat saja trampil dlm unjuk kerja yg sama (mis. Menguasai tehnik kerja yg sama dpt memecahkan masalah-masalah teknis dlm bidang kerjanya), tetapi seorang pekerja profesional dituntut menguasai visi yg mendasari ketrampilannya yg menyangkut wawasan filosofi, pertimbangan rasional & memiliki sikap yg (+) dlm melaks. Serta memperkembangkan mutu karyanya.” (Joni, 1980) Jabatan dpt ditinjau dari 2 aspek : Jabatan struktural adalah : jabatan yang secara tegas ada & diatur berjenjang dalam suatu organisasi Jabatan fungsional. adalah : jabatan yang ditinjau serta dihargai dari aspek fungsinya yang vital dalam kehidupan bermasyarakat & negara. ANALIS KESEHATAN = MEDICAL TECNOLOGIST = Laboratory Technologist = Ahli Teknologi Laboratorium KESEHATAN Analis Kesehatan (PP 32 ttg tenaga kesehatan, Institusi pendidikan : SMAK/SMK, D III, D IV, Permenkes ttg Pelayanan Labkes) Analis Medis (Kepdirjen Yanmed No. HK.00.06.3.3.10381 ttg Pedoman pengelolaan Lab Klinik RS, Program D III Analis Medis UNAIR) Ahli Teknologi Labkes (Permenkes No : 370/Menkes/SK/III/2007 ttg standar profesi, SI Teknologi Labkes) Pranata Labkes (Permen PAN No. PER/08/M.PAN/3/2006 : Jabatan fungsional Pranata Labkes). Jabatan Analis Kesehatan adalah jabatan profesional & Analis Kesehatan tersebut wajar mendapat tunjangan fungsional Persyaratan ANALIS KESEHATAN sEbAgAI jabatan profesional : Memberikan pelayanan yang bersifat khusus (spesialis) Melalui jenjang pendidikan Diakui oleh masyarakat Punya kewenangan yang disahkan atau diberikan oleh pemerintah Punya peran & fungsi yg jelas Punya kompetensi yang jelas & terukur Memiliki organisasi profesi Memiliki kode etik Memiliki etika analis kesehatan Memiliki standar profesi. Memiliki standar pendidikan yang mendasari & mengembangkan profesi yang sesuai dengan kebutuhan pelayanan Memiliki standar pendidikan berkelanjutan sbg wahana pengembangan kompetensi Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN: Dalam melaksanakan tugasnya analis kesehatan berpegang teguh pada filosofi etika profesi & aspek legal Bertanggungjawab dalam keputusan klinis yang dibuatnya Senantiasa mengikuti perkembangan pengetahuan, teknologi & ketrampilan mutakhir secara berkala Menggunakan konsultasi & rujukan yang tepat selama memberikan pelayanan Lanjutan…. Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN Menghargai & memanfaatkan budaya setempat sehubungan dengan kegiatan promosi kesehatan Menggunakan model kemitraan dalam bekerjasama dengan masyarakat dalam menerapkan pola hidup sehat dan memberikan dorongan untuk senantiasa mengetahui status kesehatan melalui pemeriksaan laboratorium Lanjutan ….. Perilaku profesional ANALIS KESEHATAN Menggunakan ketrampilan berkomunikasi Bekerjasama dengan petugas kesehatan lain untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat ANALIS KESEHATAN sEbAgAI profesi memiliki ciri-ciri : Mengembangkan pelayanan yang unik/khas kepada masyarakat Anggota-anggotanya dipersiapkan melalui suatu prog. Pendidikan yang ditujukan untuk profesi ybs. Memiliki serangkaian pengetahuan Ilmiah Anggota-anggotanya manjalankan tugas profesinya sesuai dengan kode etik yang berlaku Anggota-anggotanya bebas mengambil keputusan dalam menjalankan profesinya. Anggota-anggotanya wajar menerima imbalan jasa atas pelayan yang diberikan. Memiliki suatu organisasi Profesi yg senantiasa meningkatkan kualitas pelayanan yang diberikan kepada masyarakat Bahwa jenis pekerjaan profesional memiliki ciri ttt yaitu : memerlukan persiapan atau pendidikan khusus bagi pelakunya (membutuhkan pendidikan pra jabatan yg relevan), kecakapan seorang pekerja profesional dituntut memenuhi persyaratan yg telah dibakukan o/ pihak yg berwenang ( mis. Organisasi profesi & pemerintah) & jabatan yg mendapat pengakuan dari masy. & atau negara. Prinsip-Prinsip Etika PROFESI Prinsip tanggung jawab terhadap pelaksanaan pekerjaan dan hasilnya terhadap dampak pekerjaan terhadap orang lain Prinsip keadilan, tidak merugikan; membedakan orang lain. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi. Prinsip-Prinsip Etika Profesi 3. Prinsip Otonomi. Kebebasan sepenuhnya dalam menjalankan profesinya, tetapi dibatasi tanggungjawab dan komitmen profesional dan tidak mengganggu kepentingan umum. 4. Prinsip integritas moral yang tinggi. Komitmen pribadi menjaga keluhuran profesi.

PENETAPAN KADAR KABOHIDRAT 1. LAKTOSA 2. SAKAROSA 3. AMYLUM METODE : LUFF SCHOORL

http://www.readbud.com/?ref=6336928PENETAPAN KADAR KABOHIDRAT 1. LAKTOSA 2. SAKAROSA 3. AMYLUM METODE : LUFF SCHOORL TUJUAN : Unuk mengetahui kadar glukosa, laktosa atau sakarosa yang terdapat dalam sampel yang diperiksa baik sebelum inverse maupun kadar totalnya. DASAR TEORI Kabihidrat banyak terdapat dalam bahan nabati,baik berupa gula sederhana : heksosa, pentose, atau kabohidrat dengan berat molekul yang tinggi seperti pati, pectin,selulosa dan lignin ( penyusun dinding sel tanaman ). Sakarosa banyak terdapat dalam batang tebu. Selama proses pematangan, kandungan pati dalam buah-buahan berubah menjadi gula-gula pereduksi yang akan menimbulkan rasa manis. Monosakarina merupankan salah satu molekul gula yang dapat terdiri dari 5-6 atom C, sedangkan oligosakarida merupakan polimer dari 2-10 monosakarida oligosakarida biasanya bersifat larut dalam air.polisakarida merupakan polimer yang terdiri dari 10 monomer monosakarida.monosakarida dengan 6 atom C disebut heksosa misalnya glukosa,fruktosa, dan galaktosa. Glukosa ( gula anggur ) dan fruktosa ( gula buah ) adalah contoh monosakarida yang banyak terdapan dialam bebas. Monosakarida disebut juga gula sederhana yang tidak dapat dihidrolisa menjadi bentuk yang sederhana lagi. Sifat- sifat monosakarida : 1. Tidak dapat dihidrolisis 2. Rasanya manis 3. Mempunyai daya pereduksi 4. Larut dalam air 5. Mempunyai gugus fungsional aldehid, keton dan alcohol Disakarida menghasilkan 2 molekul monosakarida yang sma atau berbeda bila dihidrolisis. Kelompok ini dapat dihidrolisa dan ada yang bersifat mereduksi ( maltosa dan laktosa ), sedangkan sakarosa tidak dapat mereduksi.dalam proses hidrolisis maltose terurai menjadi 2 glukosa, maltose merupakan gula pereduksi yang dapat membentuk osason dengan defenil hidrasin dan dapat dilarutkan. Sifatnya mereduksi dapat dilarutkan. Sifatnya mereduksi pereaksi fehling sedangkan pada molekulnya masih terdapat gugusan aldehid. Laktosa bersifat mereduksi dapat dilarutkan, dihidrolisi menjadi glukosa dan galktosa yang bersifat pereduksi. Sakarosa dihidrolisis menjadi glukosa dan fruktosa, tidak dapat mereduksi karena tidak mempunyai gugus aldehid. Sakarosa ( gula tebu/gula bit ) dan laktosa ( gula susu ) adalah kelompok yang juga manis, yang disebabkan oleh gugus aldehidnya. Ada tidaknya sifat pereduksi dari suatu molekul gula ditentukan oleh ada tidaknya gugus hidroksil bebas ( -OH ) yang relative. Gugus hidroksil yang relative pada glukosa terletak pada C-1 sedangkan fruktosa pada C-2. Sakarosa tidak mempunyai gugus – OH bebas yang relative,karena keduanya saling terikat, sedangkan laktosa mempunyai OH bebas atom C-1 pada gugus glukosanya, sehingga laktosa bersifat pereduksi sedangkan sakarosa nonpereduksi. Inversi sakarosa terjadi dalm suasana asam,gula inverse ini tidak dapat berbentuk Kristal karena kelarutan fruktosa dan glukosa sangat besar. PRINSIP : Gugus aldehid dalam glukosa dioksidasi dengan CuO yang berada dalam bentuk kompleks menjadi gugus karboksil. Kompleks CuO direaksikan secara berlebih, kelebihannya ditetapkan secara iodometri. Kompleks Cu

Titrasi presipitasi Argentometri Metode Mohr


Titrasi presipitasi Argentometri Metode Mohr Titrasi presipitasi Salah satu jenis titrasi pengendapan adalah titrasi argentometri.Argentometri merupakan titrasi yang melibatkan reaksi antara ion halida (Cl- , CNS-) dengan ion Ag + (Argentum) dari perak nitrat (AgNO3) dan membentuk endapan perak halida (AgX). Reaksi : Ag+ + X AgX Penetapan Klorida Dalam Garam Dapur Metode Mohr Prinsip : Klorida direaksikan dengan argentumnitrat terbentuk endapan perak klorida, kelebihan perak klorida dengan kalium kromat membentuk endapan perak kromat yang berwarna merah. Bahan : NaCL Reagensia : Indikator Kalium Kromat 0,1M (1,94 gram k2CrO4 dengan 100 ml aquades). AgNO3 0,1N (8,5 gram AgNO3 dalam 500ml aquades,simpan dalam botol coklat) Reaksi : NaCl + AgNO3 AgCl + NaNO3 Prosedur : Pembakuan : Pembuatan NaCl Pa: Timbang NaCl Dituang kedalam labu ukur 250 ml Tmbahkan aquades ke dalam labu ukur sampai tanda tera (miniskus bawah) Gojog hingga homogen Penetapan : Diambil 25 ml NaCl dengan pipet gondok kemudian dituang kedalam erlemeyer sebagai titrat Diambil AgNO3,dimasukan kedalam buret sebagai titran Tambahkan indikator K2CrO4 sebanyak 1 ml kedalam erlemeyer Lakukan titrasi AgNO3 sampai terjadi endapan berwarna kemerahan. Titrasi redoks Metode permanganometri Titrasi Redoks Titrasi redoks merupakan salah satu jenis titrasi dimana titrasi berlangsung antara suatu oksidator pada buret sebagai penitrasi dan reduktor pada erlemeyer atau sebaliknya. Pada reaksi oksidasi reduksi akan terjadi aliran elektron dari suatu reduktor kesuatu oksidator. permanganometri Permanganometri merupakan titrasi yang dilakukan berdasarkan reaksi oleh kalium permanganat (KMnO4). KMnO4 bukanlah suatu standar primer. Garam KMnO4 sukar diperoleh dalam bentuk sempurna murni dan bebas sama sekali dari mangan dioksida. Penetapan H2O2 Prinsip : Hidrogen peroksida (H2O2) direaksikan dengan kalium permanganat menjadi air dan oksigen. Bahan : H2O2 cair Reagensia : KMnO4 0.1 N (3,2 gram KMnO4 dilarutkan dalam 1 liter aquades kemudian dididihkan selama 30 menit lalu didinginkan dan saring dengan glasswool) Reaksi : 5H2O2 + 2KMnO4 + 3H2SO4 K2SO4 + 5O2 + 2MnSO4 + 8 H2O Prosedur : Pembakuan : Na Oksalat pa ditimbang sebanyak 0,3 gram Dilarutkan dengan aquades 250 ml ditambah 12,5 ml H2SO4 pekat 3. Di panaskan sampai suhu 80° c 4. Ambil 25 ml dan masukkan ke dalam glass erlemeyer 5. Titrasi dengan KMnO4 sampai warna merah muda (rose tipis). Penetapan : Bahan H2O2 ditimbang sebanyak 0,4 gram dilarutkan dengan aquades dalam labu volume 250 ml sampai tanda tera. Ambil 25,0 ml larutan tersebut dimasukkan dalam labu erlemeyer Ditambah H2SO4 4N 2,5 ml kemudian di panaskan sampai suhu 40° c Dititrasi dengan larutan KMnO4 melelui buret sampai warna merah muda (rose tipis).