PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 445/MENKES/PER/V/`1998
TENTANG BAHAN, ZAT WARNA, SUBSTRATUM, ZAT
PENGAWET DAN TABIR SURYA PADA KOSMETIKA
Kosmetika = Sediaan Rias
Ilmu Kosmetika bukan suatu disiplin ilmu melainkan bersifat multidisiplin ilmu
No comments:
Post a Comment