Powered By Blogger

Saturday, March 31, 2012

Nakes menjadi tanggung jawab KEMENKES


Belum terpenuhinya kualitas tenaga kesehatan
Nakes menjadi tanggung jawab KEMENKES, termasuk NAKES asing yang masuk ke wilayah NKRI
Untuk menjamin mutu lulusan setiap tenaga kesehatan, maka KEMENKES selaku user berhak mengawal mutu Nakes melalui sertifikasi.
Tenaga kesehatan adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
Diperlukan, karena  Nakes mempunyai spesifikasi tertentu  & berhubungan dengan Manusia dimana
Kesehatan adalah hak asasi manusia
Kesehatan merupakan investasi
Kesalahan dalam pelayanan dapat berdampak kematian atau kecacatan yg bersifat tetap
Pengaturan bertujuan untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yg diberikan Nakes
melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Nakes
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani  & Nakes


UU Kesehatan No. 36 Tahun 2009
Pasal 21

Ayat 1
Pemerintah mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan dalam rangkapenyelenggaraan pelayanan kesehatan

Ayat 2
Ketentuan mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Pemerintah

Ayat 3
Ketentuan mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang
PP 32 Tahun 1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 4
Nakes hanya dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan

Pasal 21
Setiap Nakes dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi

Pasal 24
Perlindungan hukum diberikan kepada Nakes yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar profesi
Proses Regulasi
s
esuai dengan PP 38 /2007
 TENTANG
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN 
ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN 
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kebijakan Sertifikasi & Registrasi ada di Pusat
Pelaksanaan Sertifikasi & Registrasi ada di Provinsi
Proses Perizinan ada di Kabupaten / Kota
Kewajiban Nakes
Pasal 2 ayat (1) Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR.
REGISTRASI
PENCATATAN RESMI
TERHADAP TENAGA KESEHATAN
YANG TELAH MEMILIKI
SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN
TELAH MEMPUNYAI KUALIFIKASI TERTENTU LAINNYA SERTA
DIAKUI SECARA HUKUM
UNTUK MENJALANKAN PRAKTIK DAN/ATAU PEKERJAAN PROFESINYA
SURAT TANDA REGISTRASI
= STR
Bukti tertulis
yang diberikan oleh Pemerintah kepada Nakes yang telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI
SESUAI KETENTUAN PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
SUATU PROSES UNTUK MENGUKUR PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN SIKAP  TENAGA KESEHATAN SESUAI DENGAN STANDAR PROFESI
Berlakunya Sertifikat Kompetensi
Pasal 4
Sertifikat kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima) tahun.
Perpanjangan Sertifikat Kompetensi
Pasal 5
Sertifikat kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Pelaksana Uji Kompetensi
Pasal 6
Pelaksanaan uji kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang telah terakreditasi dari badan yang berwenang, bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir..
SURAT TANDA REGISTRASI
Pasal 9
STR diberikan MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian sertifikat kompetensi.
STR dikeluarkan oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
Masa berlaku STR sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
Pasal 12
Sertifikat kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
masa berlaku habis;
dicabut atas dasar peraturan perundang-undangan;
atas permintaan yang bersangkutan; atau
yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Tenaga kesehatan yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Tenaga Kesehatan yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Permohonan STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan secara kolektif melalui organisasi profesi, institusi pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan dimana tenaga kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Pasal 35
Masa berlaku STR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan selama 5 (lima) tahun berdasarkan tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan.
LEMBAGA
YANG BERFUNGSI
UNTUK MENJAMIN MUTU TENAGA KESEHATAN YANG MEMBERIKAN
PELAYANAN KESEHATAN
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
MTKP sebagaimana dimaksud pada pada pasal 36 ayat (2)  dapat melaksanakan tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat melaksanakan uji kompetensi tersebut.
fotocopy ijazah (legalisir rangkap 3),
foto 4x6 latar belakang merah (3 lb)


No comments:

Post a Comment