Belum
terpenuhinya kualitas tenaga kesehatan
Nakes menjadi
tanggung jawab KEMENKES, termasuk NAKES asing yang masuk ke wilayah NKRI
Untuk menjamin
mutu lulusan setiap tenaga kesehatan, maka KEMENKES selaku user berhak mengawal
mutu Nakes melalui sertifikasi.
Tenaga kesehatan
adalah setiap orang yang mengabdikan diri dalam bidang kesehatan serta memiliki
pengetahuan dan/atau keterampilan melalui pendidikan di bidang kesehatan yang
untuk jenis tertentu memerlukan kewenangan untuk melakukan upaya kesehatan
Diperlukan, karena Nakes mempunyai spesifikasi tertentu & berhubungan dengan Manusia dimana
Kesehatan adalah hak asasi
manusia
Kesehatan merupakan investasi
Kesalahan dalam pelayanan dapat berdampak
kematian atau kecacatan yg bersifat tetap
Pengaturan bertujuan untuk
meningkatkan mutu pelayanan kesehatan yg diberikan Nakes
melindungi masyarakat atas tindakan yang dilakukan Nakes
memberikan kepastian hukum bagi masyarakat yang dilayani & Nakes
UU Kesehatan No.
36 Tahun 2009
Pasal 21
Ayat 1
Pemerintah
mengatur perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan dalam rangkapenyelenggaraan pelayanan kesehatan
Ayat 2
Ketentuan
mengenai perencanaan, pengadaan, pendayagunaan, pembinaan dan pengawasan mutu
tenaga kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan
Pemerintah
Ayat 3
Ketentuan
mengenai tenaga kesehatan diatur dengan Undang-Undang
PP 32 Tahun 1996
Tentang Tenaga Kesehatan
Pasal 4
Nakes hanya
dapat melakukan upaya kesehatan setelah memiliki izin dari menteri kesehatan
Pasal 21
Setiap Nakes
dalam melakukan tugasnya wajib memenuhi standar profesi
Pasal 24
Perlindungan
hukum diberikan kepada Nakes yang melakukan tugasnya sesuai dengan standar
profesi
Proses Regulasi
sesuai dengan PP 38 /2007
TENTANG
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
sesuai dengan PP 38 /2007
TENTANG
PEMBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN
ANTARA PEMERINTAH, PEMERINTAHAN DAERAH PROVINSI, DAN
PEMERINTAHAN DAERAH KABUPATEN/KOTA
Kebijakan Sertifikasi & Registrasi ada di Pusat
Pelaksanaan Sertifikasi & Registrasi ada di Provinsi
Proses Perizinan ada di Kabupaten / Kota
Kewajiban Nakes
Pasal 2 ayat (1)
Setiap tenaga kesehatan yang akan menjalankan pekerjaannya wajib memiliki STR.
REGISTRASI
PENCATATAN RESMI
TERHADAP TENAGA KESEHATAN
YANG TELAH MEMILIKI
SERTIFIKAT KOMPETENSI DAN
TELAH MEMPUNYAI KUALIFIKASI TERTENTU LAINNYA SERTA
DIAKUI SECARA HUKUM
UNTUK MENJALANKAN PRAKTIK DAN/ATAU PEKERJAAN
PROFESINYA
SURAT TANDA
REGISTRASI
= STR
= STR
Bukti tertulis
yang diberikan
oleh Pemerintah kepada Nakes yang
telah memiliki SERTIFIKAT KOMPETENSI
SESUAI KETENTUAN
PERATURAN PERUNDANG UNDANGAN
SUATU PROSES
UNTUK MENGUKUR PENGETAHUAN, KETERAMPILAN DAN SIKAP TENAGA KESEHATAN SESUAI DENGAN STANDAR
PROFESI
Berlakunya
Sertifikat Kompetensi
Pasal 4
Sertifikat
kompetensi berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang setiap 5 (lima)
tahun.
Perpanjangan
Sertifikat Kompetensi
Pasal 5
Sertifikat
kompetensi yang telah habis masa berlakunya dapat diperpanjang melalui
partisipasi tenaga kesehatan dalam kegiatan pendidikan dan/atau pelatihan serta
kegiatan ilmiah lainnya sesuai dengan bidang tugasnya atau profesinya.
Pelaksana Uji
Kompetensi
Pasal 6
Pelaksanaan uji
kompetensi dilakukan oleh perguruan tinggi bidang kesehatan yang telah
terakreditasi dari badan yang berwenang, bersamaan dengan pelaksanaan ujian akhir..
SURAT TANDA
REGISTRASI
Pasal 9
STR diberikan
MTKI kepada peserta didik yang dinyatakan lulus bersamaan dengan pemberian
sertifikat kompetensi.
STR dikeluarkan
oleh MTKI dan berlaku secara nasional.
Masa berlaku STR
sepanjang masa berlakunya sertifikat kompetensi.
Pasal 12
Sertifikat
kompetensi dan STR tidak berlaku apabila:
masa berlaku
habis;
dicabut atas
dasar peraturan perundang-undangan;
atas permintaan yang bersangkutan; atau
yang bersangkutan meninggal dunia.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 34
Tenaga kesehatan
yang pada saat berlakunya Peraturan Menteri ini belum diatur ketentuan mengenai
STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktiknya, kepadanya diberikan STR
berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Tenaga Kesehatan
yang belum memiliki surat izin/STR dan/atau surat izin kerja/surat izin praktik
yang telah lulus ujian program pendidikan sebelum Tahun 2012, kepadanya
diberikan STR berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Pasal 34
Permohonan STR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini dapat dilakukan secara kolektif melalui
organisasi profesi, institusi pendidikan dan/atau fasilitas pelayanan kesehatan
dimana tenaga kesehatan melakukan pekerjaan/praktiknya.
Pasal 35
Masa berlaku STR
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 diberikan selama 5 (lima) tahun berdasarkan
tanggal kelahiran tenaga kesehatan yang bersangkutan.
LEMBAGA
YANG BERFUNGSI
UNTUK MENJAMIN
MUTU TENAGA KESEHATAN YANG MEMBERIKAN
PELAYANAN
KESEHATAN
Majelis Tenaga Kesehatan Provinsi yang selanjutnya disingkat MTKP adalah lembaga yang membantu pelaksanaan tugas MTKI.
MTKP sebagaimana
dimaksud pada pada pasal 36 ayat (2)
dapat melaksanakan tugas uji kompetensi apabila perguruan tinggi bidang
kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) belum dapat melaksanakan
uji kompetensi tersebut.
fotocopy ijazah
(legalisir rangkap 3),
foto 4x6 latar
belakang merah (3 lb)